Permohonan Kasasi PT. Wana Bangun Agung,Cs terhadap PT. Bank Permata, Tbk di Tolak

Novian & Partners untuk dan atas nama PT. Bank Permata, Tbk pada tanggal 23 Juni 2005 telah mengajukan Gugatan terhadap PT. Wana Bangun Agung,Cs melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana perkara No. 244/Pdt.G/2005/PN.Jkt. Bar. Pada tanggal 28 Desember 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan putusan No. 244/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar dengan ammar diantaranya : 1. Mengabulkan Gugatan PT. Bank Permata, Tbk untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat per tanggal 31 Mei 2005 sebesar US $ 719.987,99 (tujuh ratus sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh dollar Amerika Serikat sembilan puluh sembilan sen) Dalam proses Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2006 telah memberikan putusan perkara No. 234/PDT/2006/PT.DKI dengan ammar Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 244/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar. PT. Wana Bangun Agung Cs mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 234/PDT/2006/PT.DKI., dan Mahkamah Agung melalui Putusan No. 2184 K/Pdt/2008 pada tanggal 15 September 2009 telah memberikan Putusan dengan Menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT. Wana Bangun Agung, Alex Karompis dan Huway Karompis.

Leave a Reply