Dalam Perkara di Tingkat Kasasi (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601/Pdt.G/2015.Pn.Jkt.Sel tertanggal 20 Oktober 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 494/PDT/2017/PT.DKI tertanggal 20 November 2017) dalam mewakili kepentingan hukum Sdr. Joko Supriyanto (TERGUGAT I / Pemohon Banding /Pemohon Kasasi ) yang diwakili oleh Novian & Partners.
Putusan Mahkamah Agung RI di Tingkat Kasasi dalam perkara No. 2115K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 telah memberikan Putusan dengan ammar :
– Menolak Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya :
– Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua Tingkat Peradilan.