GUGATAN SDRI. MARYATI APANDI SOMADINATA,Cs TERHADAP PT. BANK CIMB NIAGA, TBK DITOLAK

Pada tanggal 30 Nopember 2010 Sdri. Maryati Apandi Somadinata, Cs ( PARA PENGGUGAT) telah mengajukan Gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Bank CIMB Niaga, Tbk ( PARA TERGUGAT ) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana perkara No. 697/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. Gugatan berkaitan dengan Deposito Berjangka (Time Deposit) dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat atas nama Almarhum Dr. Murman Heliarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk telah menunjuk Novian & Partners selaku Kuasa Hukum untuk mewakili kepentigan hukum selaku PARA TERGUGAT , Dan pada tanggal 17 April 2012 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan perkara No. 697/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dengan ammar diantaranya Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

Leave a Reply