KASASI PT. TOMANG MAJU PERKASA TERHADAP PT. BANK PERMATA, TBK DI TOLAK

Telah terjadi hubungan hukum antara PT. Bank Permata, Tbk dengan PT. Tomang Maju Perkasa, hubungan hukum mana terkait dengan Pengalihan Hak secara bersyarat atas Gedung Graha Kencana berdasarkan Akta Jual Beli No. 82/KEBON JERUK/1999 tanggal 5 April 1999. Pada tanggal 20 Juni 2006 PT. Tomang Maju Perkasa telah mengajukan Gugatan terhadap PT. Bank Permata, Tbk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana perkara No. 232/Pdt.G/2006/PN.Jkt. Bar. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 1 Maret 2007 telah memberikan putusan dengan ammar Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dalam proses Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 16 Juni 2008 telah memberikan putusan perkara No. 127/PDT/2008/PT.DKI dengan ammar Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. PT. Bank Permata, Tbk mengajukan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi tehadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 127/PDT/2008/PT.DKI., Dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 788 K/PDT/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 telah memberikan Putusan dengan Mengabulkan Permohonan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II

Leave a Reply