PT. Truba Jaya Engineering mengajukan Gugatan terhadap PT. Barata Indonesia, Cs melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana perkara No. 05//Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut., Pengadilan Jakarta Utara pada tanggal 8 Juli 2010 telah memberikan Putusan dengan ammar diantaranya : 1. Menyatakan PT. Barata Indonesia, Cs telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi. 2. Menghukum Tergugat I dan Terugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 6.158.000.000, (enam milyar seratus lima puluh delapan juta rupiah) ditambah bunga sebesar 1% per bulan serta sebesar US$ 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu dolar Amerika) ditambah bunga sebesar 0,5% per bulan. Dalam Proses Banding, PT. Truba Jaya Engineering juga diwakili oleh Novian & Partners selaku Termohon Banding. Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan No. 633/PDT/2010/PT.DKI telah memberikan Putusan dengan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 05/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut.