Pada tanggal 19 Mei 2009 PT. Boustead Maxitherm Indonesia megajukan Gugatan Wanprestasi dan Ganti Rugi terhadap PT. Wachyuni Mandira melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana perkara No. 1233/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Oktober 2009 telah memberikan Putusan dengan ammar Menyatakan Gugatan PT. Boustead Maxitherm Indonesia (Penggugat) tidak dapat diterima . Dalam proses Banding PT. Wachyuni Mandira diwakili oleh Novian & Partners selaku kuasa hukumnya, Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan No. 55/PDT/2010/PT.DKI Jakarta tertanggal 4 Februari 2010 telah memberikan putusan dengan ammar Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1233/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.