Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang dibatalkan Mahkamah Konstitusi RI

Novian & Partners selaku Kuasa Hukum Hj. Irna Narulita, SE, MM dan H. Apud Mahpud [Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang dengan No. Urut 5] selaku PEMOHON telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang melalui Mahkamah Konstitusi RI terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang selaku TERMOHON sebagaimana Perkara No. 190/PHPU.D-VIII/2010 tertanggal 21 Oktober 2010. Keberatan PEMOHON adalah atas hasil perhitungan suara yang ditetapkan TERMOHON sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor : 29 29/KPU-PDG/X/2010 tertanggal 10 Oktober 2010 Jo. Berita Acara Model DB-KWK.KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010. Menurut PEMOHON, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 tidak hanya terjadi kesalahan hasil perhitungan suara tetapi terdapat indikasi terjadinya kecurangan, pelanggaran dan penyimpangan secara sistematis, terstruktur dan massif. Pada tanggal 2 November 2010 Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan Putusan Perkara No. 190/PHPU.D-VIII/2010, dengan ammar sebagai berikut : M e n g a d i l i Menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 29/KPU-PDG/X/TAHUN 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 tertanggal 10 Oktober; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh TPS se-Kabupaten Pandeglang.

Leave a Reply