Telah terjadi hubungan hukum antara PT. Bank Permata, Tbk selaku Kreditur dengan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) sebagai Debitur dan PT. Bank Permata, Tbk melalui Novian & Partners telah mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Putusan No. 445/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2004 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 525/PDT/2004/PT.DKI tertanggal 7 Februari 2005 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 131 K/Pdt/2006 tertanggal 22 Januari 2008, Dan putusan perkara tersebut mengabulkan gugatan PT. Bank Permata, Tbk serta telah berkekuatan hukum tetap. Pada saat eksekusi terhadap Putusan No. 445/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2004 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 525/PDT/2004/PT.DKI tertanggal 7 Februari 2005 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 131 K/Pdt/2006 tertanggal 22 Januari 2008 dilaksanakan, Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) telah mengajukan Gugatan Perlawanan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana perkara No. 1125/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. Pada tanggal 19 Januari 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No. 1125/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tertanggal 19 Januari 2010 telah memberikan Putusan dengan Ammar diantaranya Menyatakan Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.