Kasasi Terhadap PT. Bank Permata, Tbk Di Tolak

PT. Adidaya Mandiri Utama telah menerima Pinjaman Kredit dari PT. Bank Permata, Tbk dan adanya fakta bahwa PT. Adidaya Mandiri Utama tidak dapat menyelesaikan kewajiban sebesar Rp. 8.406.933.274,82 (delapan milyard empat ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah delapan puluh dua sen) sesuai waktu dan jumlah yang telah disepakati. PT. Adidaya Mandiri Utama telah memberikan jaminan-jaminan Pengalihan Hak (Cessie) atas piutang/tagihan dan Penyerahan Hak Milik Fiducia serta Pemberian Jaminan Pribadi atas nama Thee Ning Khong yang dituangkan dalam Akta Pemberian Jaminan Pribadi. PT. Bank Permata, Tbk pada tanggal 22 Desember 2003 telah mengajukan Gugatan kepada PT. Adidaya Mandiri Utama dan Thee Ning Khong melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana perkara No. 761/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan dengan ammar diantaranya : 1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat I dan Tegugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiel kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 8.406.933.274,82 (delapan milyard empat ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah delapan puluh dua sen) ditambah dengan denda keterlambatan sebesar 6% perbulan. 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah). Dalam proses Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 18 Juli 2005 telah memberikan Putusan dengan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 761/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. PT. Adidaya Mandiri Utama dan Thee Ning Khong mengajukan Pernyataan Kasasi dan Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 76/PDT/2005/PT.DKI., dan Novian & Partners selaku Kuasa Hukum dari PT. Bank Permata, Tbk telah mengajukan Kontra Memori Kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 2051 K/Pdt/2006 pada tanggal 25 Juni 2007 telah memberikan Putusan dengan Menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT. Adidaya Mandiri Utama dan Thee Ning Khong.

Leave a Reply