PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO.450/PDT.BTH/2022/PN.JKT.SEL TERTANGGAL 6 FEBRUARI 2023

Pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023, Majelis Hakim dalam Perkara Perdata
No.450/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah
memberikan Putusan terhadap Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap
Penetapan Eksekusi No. 16/Eks.RL/2022/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh Rochela
Suma’mur (PEMBANTAH) melawan PT. Bank Mega Tbk., (TERBANTAH I), Sdr.
Mohammad Akip (TERBANTAH II), Sdr. Kemi (TERBANTAH III), KPKNL Jakarta I
(TERBANTAH IV), Sdr. Joko Supriyanto yang dalam hal ini diwakili Novian & Partners
selaku TERBANTAH V, serta Sdr. Slamet Mega Rahardja selaku TURUT
TERBANTAH.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa
Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan PEMBANTAH kabur karena bercampur aduk
antara Perbuatan Melawan Hukum dengan Perlawanan Eksekusi Pihak Ketiga,
karenanya bantahan dari PEMBANTAH menjadi kabur dan tidak jelas. Berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut, Eksepsi Gugatan Perlawanan Eksekusi Kabur dan
Tidak Jelas dari TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III, dan TERBANTAH
V beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 450/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Februari 2023 sebagai berikut:

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI
– Mengabulkan Eksepsi dari TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH
III, dan TERBANTAH V;
DALAM POKOK PERKARA
– Menyatakan Bantahan PEMBANTAH tidak dapat diterima.
– Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang hingga saat
ini ditaksir sebesar Rp 3.645.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh
lima ribu rupiah).