PUTUSAN BANDING PERKARA PERDATA No. 749/PDT/2022/PT DKI : MENOLAK PERMOHONAN BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA No. 291/PDT.G/2021/PN.JKT.UTR.

Dalam pemeriksaan di Tingkat Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr tertanggal 22 Februari 2022, Novian & Partners mewakili kepentingan hukum Sdr. Michael Judowikrama (TERMOHON BANDING I) dan PT. Pelayaran Flora Bahari Marine Services (TERMOHON BANDING II).

Pada tanggal  30 Desember 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberikan Putusan perkara Perdata No. 749/PDT/2022/PT DKI dengan Ammar sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan banding dari PEMBANDING I dan II semula PENGGUGAT I dan II Konpensi / TERGUGAT I dan II Rekonpensi tersebut ;
  2. Menguatkan putusan  Pengadilan  Negeri  Jakarta Utara Nomor:   291/Pdt.G/2021/PN.Jkt Utr,  tanggal 22 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut   ;
  3. Menghukum PEMBANDING I dan II semula PENGGUGAT I dan II Konpensi / TERGUGAT I dan II Rekopensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;