TB. Sukatma, SH. MH., Dian Juniar Amellya, SH., MH dan Nicholas R.E Harahap SH., dari Firma Hukum Novian & Partners, telah mendampingi Ir. Iing Suwargi dalam proses pemeriksaan di persidangan Perkara No. 05/Pid. Sus/TPK/2016/PN. Srg di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, Ahli, Terdakwa dan Bukti-Bukti yang diajukan dalam persidangan, pada tanggal 27 September 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang telah membacakan Putusan Perkara No. 05/Pid. Sus/TPK/2016/PN. Srg, dengan ammar diantaranya:
Terhadap Putusan tersebut, pada tanggal 27 September 2016 TERDAKWA telah menyatakan Banding.