Pada tanggal 1 Agustus 2016 telah dilangsungkan Mediasi di Pengadilan Negeri Subang dalam Perkara Perdata No. 32/Pdt.G/2016/PN.Sng, dikarenakan tidak ada kesepakatan yang dapat di capai oleh Para Pihak dalam proses mediasi tersebut, maka Hakim Mediasi menyatakan mediasi telah gagal.
Sidang Perkara Perdata No. 32/Pdt.G/2016/PN.Sng selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2016 dengan acara Pembacaan Gugatan dari Penggugat.