GUGATAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN BUPATI PANDEGLANG NO. 030/KEP.472-HUK/2014 TERTANGGAL 4 AGUSTUS 2014 MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG

Terdapat hubungan hukum terkait pengelolaan Pulau Popole dan Pulau Liwungan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten antara PT. Bahtera Banten Jaya dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebagaimana Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor : 181.31/SK.726-HUK/94 Jo. Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Pulau Popole dan Pulau Liwungan tertanggal 17 November 1994. Dikarenakan Bupati Pandeglang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 030/KEP.472-HUK/2014 tertanggal 4 Agustus 2014 , maka PT. Bahtera Banten Jaya dengan diwakili oleh Novian & Partners selaku Kuasa hukum telah mengajukan GUGATAN terhadap Bupati Pandeglang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sebagaimana perkara terdaftar dalam register No. 59/G/2015/PTUN-SRG. Dalam proses persidangan perkara No.59/G/2015/PTUN-SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, diantara PT. Bahtera Banten Jaya dengan Bupati Pandeglang telah dicapai Perdamaian, maka pada tanggal 11 Februari 2016 Novian & Partners selaku kuasa hukum PT. Bahtera Banten Jaya (PENGGUGAT) telah mengajukan Permohonan Pencabutan Gugatan Perkara No. 59/G/2015/PTUN-SRG.

Leave a Reply