Telah terjadi hubungan hukum antara PT. Verena Multi Finance (PENGGUGAT) dengan PT. Tiga Karya Putra Mandiri (TERGUGAT I) terkait dengan pemberian fasilitas sewa pembiayaan atas 8 (delapan) unit Excavator dan Bulldozer, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Pembiayaan No. 8010000865.001 tertanggal 2 Agustus 2012 berikut perubahan-perubahannya. Pada tanggal 7 April 2015 PT. Verena Multi Finance, Tbk melalui Novian & Partners telah mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap PT. Tiga Karya Putra Mandiri Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Perkara No. 141/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pst. Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Pusat, Para Pihak sepakat mengadakan perdamaian, dimana PT. Tiga Karya Putra Mandiri akan melakukan pembayaran atas kewajiban-nya kepada PT. Verena Multi Finance, Tbk. Dan perdamaian tersebut akan dituangkan sebagai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 141/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pst.