Pada tanggal 12 Mei 2014 PT. Sari Mutigading Asri telah mengajukan Gugatan WANPRESTASI terhadap PT. Energi Batu Bara Lestari terkait dengan Pengadaan Barang & Jasa Produk Chemical Intra-Coal dan Jasa Penyemprotan. PT. Energi Batu Bara Lestari telah menunjuk Novian & Partners selaku Kuasa Hukum untuk mewakili kepentingan hukum PT. Energi Batu Bara Lestari Selaku TERGUGAT dalam perkara perdata No. 224/Pdt.G/2014/PN.Jkt. Bar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada tanggal 12 Februari 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan putusan perkara No. 224/Pdt.G/2014/PN.Jkt. Bar dengan ammar Menyatakan Gugatan PT. Sari Mutigading Asri tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).