Pada tanggal 16 September 2013, Hj. Umi Cholilah, SH., M.Kn dkk telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak-pihak diantaranya adalah PT. SURYAWINDU PERTIWI selaku TERGUGAT I dan PT. INTIBAHARI WINDUTAMA selaku TERGUGAT II sebagaimana perkara No. 44/Pdt.G/2013/PN.Kraks di Pengadilan Negeri Kraksaan. PT. SURYAWINDU PERTIWI selaku TERGUGAT I dan PT. INTIBAHARI WINDUTAMA selaku TERGUGAT II telah menunjuk Novian & Partners untuk mewakili kepentingan hukum dalam persidangan perkara No. 44/Pdt.G/2013/PN.Kraks di Pengadilan Negeri Kraksaan. Pada tanggal 11 Februari 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan telah memberikan putusan perkara No. 44/Pdt.G/2014/PN.Kraks dengan ammar diantaranya Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)