PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI No. 44/Pid. Sus/TPK/2014/PN. Jkt. Pst ATAS NAMA TERDAKWA Hj. RATU ATUT CHOSIYAH, SE.

Tim Penasihat Hukum Hj. Ratu Atut Chosiyah, diantaranya TB. Sukatma, SH., MH., Dr. Maqdir Ismail SH., LL. M, Muhammadiantoro SH.,LL.M, Andi F. Simangunsong,SH., Iksan Muhardi,SH., Cs, telah mendampingi Hj. Ratu Atut Chosiyah dalam seluruh proses persidangan Perkara No. 44/Pid. Sus/TPK/2014/PN. Jkt. Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, Hj. Ratu Atut Chosiyah diduga melakukan tindak pidana pemberian uang kepada Ketua Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar sebesar Rp. 1.000.000.000, – (satu milyar rupiah) berkaitan dengan pengurusan Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Dan karenanya TERDAKWA didakwa dengan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Setelah mendengar seluruh keterangan para Saksi dan Ahli, serta memeriksa bukti bukti tertulis yang diajukan di dalam persidangan, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 11 Agustus 2014 telah membacakan Surat Tuntutannya No. Tut-31/24/08/2014. Dan terhadap Surat Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Tim Kuasa Hukum TERDAKWA telah membacakan Nota Pembelaan (Pleidooi) pada tanggal 21 Agustus 2014. Pada tanggal 1 September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan Putusan Perkara No. 44/Pid. Sus/TPK/2014/PN. Jkt. Pst dengan amar diantaranya: – Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; – Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Dalam memberikan putusan tersebut, terdapat Dissenting Opinion dari Majelis Hakim IV dengan menyatakan bahwa TERDAKWA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair maka TERDAKWA haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut

Leave a Reply