GUGATAN SDRI. UMI CHOLILAH Cs TERHADAP PT. INTIBAHARI WINDUTAMA DICABUT

PT. Intibahari Windutama merupakan pemegang hak yang sah atas bidang tanah seluas 249.000. M2 sebagaimana Sertipikat Hak Guna Usaha No.3/Jabung Sisir yang terletak di Kabupaten Probolinggo – Jawa Timur. Pada tanggal 21 Juni 2013 Sdri. Umi Cholilah Cs (Penggugat) mengajukan Gugatan berkaitan dengan hak Sertipikat Hak Guna Usaha No.3/Jabung Sisir terhadap PT. Intibahari Windutama (Tergugat II) melalui Pengadilan Negeri Kraksaan sebagaimana Perkara No. 27/Pdt.G/2013/PN.Kraka. Dan untuk mewakili kepentingan hukum PT. Intibahari Windutama (selaku Tergugat II) dalam Perkara Perdata No. 27/Pdt.G/2013/PN.Kraka., PT. Intibahari Windutama telah menunjuk Novian & Partners selaku Kuasa Hukum. Bahwa pada tanggal 11 September 2013 Sdri. Umi Cholilah Cs telah mencabut Gugatan dan Pengadilan Negeri Kraksaan telah memberikan Penetapan No. 27/Pdt.G/2013/PN.Kab.Prob tertanggal 11 September 2013 dengan Ammar : Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mencoret perkara tersebut dari register yang sedang berjalan.

Leave a Reply