Lioe Martinus Hartono dan Lioe Bobby Sandy melalui Novian & Partners pada tanggal 16 Mei 2012 telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Yayasan Pendidikan Lembaga Nasional Setia Budi selaku TERGUGAT melalui Pengadilan Negeri Sungailiat sebagaimana perkara No. 27/Pdt.G/2012/PN.Sgt. Gugatan diajukan berkaitan dengan penggunaan tanah milik PARA PENGGUGAT secara melawan hukum dan pada tanggal 6 Desember 2012 Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberikan putusan No. 27/Pdt.G/2012/PN.Sgt dengan ammar diantaranya sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian. 2. Menyatakan Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum Tergugat Konpensi atau Pihak manapun juga yang menguasai sebagian tanah milik orang tua Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Konpensi yang dibangun kantin oleh Tergugat Konpensi untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Konpensi dalam keadaan kosong setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap 4. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan mempuyai kekuatan hukum tetap.