Telah terjadi hubungan hukum antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (TERGUGAT I) dengan PT. Meta Epsi (PENGGUGAT), hubungan hukum mana terkait dengan penerbitan Bank Garansi oleh TERGUGAT I dalam bentuk Performance Bond dan Advance Payment Bond untuk kepentingan penjaminan atas Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik TERGUGAT II. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk telah menunjuk Novian & Partners selaku Kuasa Hukum untuk mewakili kepentingan hukum selaku TERGUGAT I dalam perkara perdata No. 397/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tanggal 16 Februari 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan perkara No. 397/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst dengan ammar Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).