Sdri. Hikmawati, Cs telah mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana perkara No. 99/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst., Dan Novian & Partners telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum untuk mewakili PT. Bank CIMB Niaga, Tbk dalam perkara tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2007 telah memberikan Putusan dengan ammar Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dalam proses Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 10 September 2008 telah memberikan Putusan No. 416/PDT/2008/PT.DKI dengan ammar Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sdri. Hikmawati, Cs mengajukan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 416/PDT/2008/PT.DKI., Dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 1173 K/Pdt/2010 tertanggal 29 November 2011 telah memberikan Putusan dengan ammar Menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Sdri.Hikmawati, Cs.