PERMOHONAN PAILIT PT. CENTRAL PROTEINAPRIMA, TBK TERHADAP PT. BANGGAI SENTRAL SHRIMP DIKABULKAN

Pada tanggal 29 Juli 2009 PT. Central Proteinaprima, Tbk melalui Novian & Partners telah mengajukan Permohonan Pailit terhadap PT. Banggai Sentral Shrimp di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana perkara No. 27/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. Permohonan Pailit diajukan berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang PT. Banggai Sentral Shrimp yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT. Central Proteinaprima, Tbk. Pada tanggal 28 September 2011 Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya telah memberikan Putusan atas Perkara Permohonan Pernyataan Pailit No. 27/pailit/2011/PN.Niaga.Sby, dengan ammar : Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya dan Menyatakan Termohon yaitu PT. Banggai Sentral Shrimp, berkedudukan di Jl. Perak Timur No. 30 Surabaya – Jawa Timur Pailit dengan segala akibat hukumnya. Terhadap Putusan No. 27/pailit/2011/PN.Niaga.Sby, pada tanggal 3 Oktober 2011 PT. Banggai Sentral Shrimp telah mengajukan upaya hukum Kasasi

Leave a Reply