Permohonan Kasasi PT. Triton One Indonesia terhadap PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Di Tolak

Telah terjadi hubungan hukum antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk dengan PT. Triton One Indonesia, hubungan hukum mana terkait dengan peran atau kedudukan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk selaku Transfering Bank dalam transaksi perdagangan internasional yang terjadi antara PT. Triton One Indonesia bersama-sama dengan TAS FASHION WEAR (pembeli/importer) dengan mempergunakan mekanisme pembayaran melalui Transferable Letter of Credit (L/C) Novian & Partners untuk dan atas nama PT. Bank CIMB Niaga, Tbk pada tanggal 6 Mei 2008 telah mengajukan Gugatan terhadap PT. Triton One Indonesia melalui Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana perkara No. 136/Pdt.G/2008/PN.TNG., Dan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 Februari 2009 telah memberikan Putusan dengan ammar Menyatakan Tergugat I/PT. Triton One Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat/PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. PT. Triton One Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2009 telah mengajukan upaya hukum Banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dan tanggal 3 Agustus 2009 Pengadilan Tinggi Banten telah memberikan Putusan Perkara No. 63/PDT/2009/PT.BTN dengan ammar Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 63/PDT/2009/PT.BTN tertanggal 3 Agustus 2009, PT. Triton One Indonesia telah mengajukan Kasasi dan dalam tingkatan Kasasi PT. Bank CIMB Niaga, Tbk diwakili oleh Novian & Partners. Pada tanggal 13 Juli 2010 Mahkamah Agung RI telah memutus perkara No. 403 K/PDT/2010 dengan ammar Menolak Permohonan Kasasi dari PT. Triton One Indonesia.

Leave a Reply