Gugatan Terhadap PT. Wachyuni Mandira Tidak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada tanggal 7 Desember 2009 PT. Bumi Cahaya Unggul mengajukan Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap PT. Wachyuni Mandira melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana perkara 513/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst. PT. Wachyuni Mandira menunjuk Novian & Partners selaku kuasa hukum untuk mewakili kepentingan hukum PT. Wachyuni Mandira selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan pada tanggal 21 Juli 2010 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan dengan ammar Menyatakan Gugatan PT. Bumi Cahaya Unggul tidak dapat diterima.

Leave a Reply