Banding kepada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. ditolak.

Telah terjadi hubungan hukum antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk dengan PT. Tritone One Indonesia, hubungan hukum mana terkait dengan kedudukan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk selaku Transfering Bank dalam transaksi perdagangan internasional yang terjadi antara PT. Tritone One Indonesia bersama-sama dengan TAS FASHION WEAR Ltd – Bangladesh (Penjual/Eksportir) dan VIERKE CORPORATE FASHION (Pembeli/Importir) dengan mempergunakan mekanisme pembayaran melalui fasilitas Transferable Letter of Credit (L/C). PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. melalui Novian & Partners telah mengajukan gugatan kepada PT. Tritone One Indonesia dan saudara Ritjat T. Wangsadinata di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan Putusan No. 136/Pdt.G/2008/PN.TNG telah mengabulkan Gugatan dari PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. Terhadap Putusan Perkara No. 136/Pdt.G/2008/PN.TNG tertanggal 13 Februari 2009 PT. Tritone One Indonesia telah mengajukan Upaya Hukum Banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 6 Agustus 2009 dan pada tanggal 11 September 2009, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten telah memberikan Putusan Perkara No. 63/PDT/2009/PT.BTN dengan Ammar diantaranya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.136/Pdt.G/2008/PN.TNG tertanggal 13 Februari 2009.

Leave a Reply