Sdr. Adang Kusnandar (Penggugat 1) dan PT. Globalindo Anugrah Pratama (Penggugat 2) telah mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Michael Judowikrama (Tergugat 1) dan PT. Pelayaran Flora Bahari Marine Services (Tergugat 2) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana perkara Perdata No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr.
Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah memberikan kuasa kepada Novian & Partners untuk membela serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam perkara Perdata No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Proses persidangan telah melalui tahapan Jawaban, Replik, Duplik dan Pembuktian. Serta selanjutnya, pada tanggal 3 Januari 2022 sidang akan dilangsungkan dengan acara Kesimpulan dari pihak-pihak yang berperkara.
