Telah terjadi hubungan hukum antara PT. Verena Multi Finance Tbk (PENGGUGAT) dengan PT. Mulia Tangjong (TERGUGAT I) terkait dengan pemberian fasilitas sewa pembiayaan atas 4 (empat) unit Excavator dan Bulldozer, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Pembiayaan sebagai berikut:
Dalam membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum yang dimiliki PT. Verena Multi Finance, Tbk, maka Novian & Partners selaku Kuasa Hukum PT. Verena Multi Finance, Tbk pada tanggal 28 Juni 2016 telah mendaftarkan Surat Gugatan terhadap PT. Mulia Tangjong Cs melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana Perkara Perdata terdaftar dalam Register No. 354/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Pst.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Gugatan No. 354/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Pst.
