PENGADILAN NEGERI BEKASI MENYATAKAN GUGATAN PERKARA No. 377/PDT.G/2023/PN BKS TERTANGGAL 27 FEBRUARI 2024 TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)

Pada tanggal 27 Februari 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan Putusan perkara Perdata No. 377/Pdt.G/2023/PN Bks dengan amar sebagai berikut :

M E N G A D I L I

DALAM KONVENSI:

  • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

DALAM REKONVENSI:

  • Menyatakan Gugatan Rekonvensitidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

Terhadap Putusan perkara No. 377/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 27 Februari 2024,  pada tanggal 1 Maret 2024 Sdr. M Yasin (PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON BANDING) telah menyatakan Banding dan pada tanggal 8 Maret telah menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 377/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 27 Februari 2024.

Terhadap pernyataan Banding dan Memori Banding tersebut, Ir. Jansariden/PT. Pesona Tamanindo telah menunjuk Novian & Partner untuk mewakili serta mempertahankan hak-hak dan Kepentingan hukum di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung.

Karenanya, Novian & Partner untuk dan atas nama Ir. Jansariden /PT. Pesona Tamanindo (TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON BANDING) telah menyampaikan Kontra Memori Banding pada tanggal 15 Maret 2024 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi

Pada saat ini, berkas Perkara Perdata Putusan No. 377/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 27 Februari 2024 sedang dalam proses pengiriman Ke Pengadilan Tinggi Bandung