Pada tanggal 27 Februari 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan Putusan perkara Perdata No. 377/Pdt.G/2023/PN Bks dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI:
DALAM REKONVENSI:
Terhadap Putusan perkara No. 377/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 27 Februari 2024, pada tanggal 1 Maret 2024 Sdr. M Yasin (PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON BANDING) telah menyatakan Banding dan pada tanggal 8 Maret telah menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 377/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 27 Februari 2024.
Terhadap pernyataan Banding dan Memori Banding tersebut, Ir. Jansariden/PT. Pesona Tamanindo telah menunjuk Novian & Partner untuk mewakili serta mempertahankan hak-hak dan Kepentingan hukum di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung.
Karenanya, Novian & Partner untuk dan atas nama Ir. Jansariden /PT. Pesona Tamanindo (TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON BANDING) telah menyampaikan Kontra Memori Banding pada tanggal 15 Maret 2024 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi
Pada saat ini, berkas Perkara Perdata Putusan No. 377/Pdt.G/2023/PN Bks tertanggal 27 Februari 2024 sedang dalam proses pengiriman Ke Pengadilan Tinggi Bandung