MAHKAMAH AGUNG RI MENOLAK PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA NO. 1210 PK/PDT/2023 TERTANGGAL 6 DESEMBER 2023

Terhadap Putusan No. 2880 K/Pdt/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 Jo.  573/PDT/2021/PT BDG tertanggal 14 Desember 2021  Jo. 513/Pdt.G/2019/PN.Bks tertanggal 5 Agustus 2021, Drs. H. Kusman, M. M. telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali melalui Mahkamah Agung RI.

Dalam proses Peninjauan Kembali, Novian & Partners (merupakan Kuasa Hukum Yoyo bin Kuncir alias Oyo bin Kenah bin Enah alias Koyo Kenah Dkk) telah diberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana terdaftar dalam Register perkara No. 1210 PK/Pdt/2023 di Mahkamah Agung RI.

Pada Tanggal 6 Desember 2023, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI telah memberikan Putusan terhadap perkara No. 1210 PK/Pdt/2023 dengan Amar diantaranya : Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali

Dengan pertimbangan hukum diantaranya :

  • Bahwa untuk semua jual beli atas tanah harus dilakukan dengan tata cara yang telah diatur, yaitu jika objek jual beli telah terdaftar maka jual beli harus dibuat oleh/di hadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Vide Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan jika objek jual beli belum terdaftar, maka jual beli harus dilakukan secara terang dan tunai di depan Kepala Desa/Lurah setempat dengan 2 (dua) orang saksi.
  • Bahwa dalam perkara a quo objek jual beli adalah tanah girik dan jual beli dilakukan secara lisan, sedangkan jual beli tersebut dibantah pula oleh Tergugat I di persidangan, bahwa ia tidak pernah menjual objek sengketa kepada Penggugat dan sampai sekarang objek sengketa masih dikuasai pihak Tergugat, oleh karna itu Penggugat tidak membuktikan dalil gugatannya.