Terhadap Putusan No. 2880 K/Pdt/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 Jo. 573/PDT/2021/PT BDG tertanggal 14 Desember 2021 Jo. 513/Pdt.G/2019/PN.Bks tertanggal 5 Agustus 2021, Drs. H. Kusman, M. M. telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali melalui Mahkamah Agung RI.
Dalam proses Peninjauan Kembali, Novian & Partners (merupakan Kuasa Hukum Yoyo bin Kuncir alias Oyo bin Kenah bin Enah alias Koyo Kenah Dkk) telah diberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana terdaftar dalam Register perkara No. 1210 PK/Pdt/2023 di Mahkamah Agung RI.
Pada Tanggal 6 Desember 2023, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI telah memberikan Putusan terhadap perkara No. 1210 PK/Pdt/2023 dengan Amar diantaranya : Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
Dengan pertimbangan hukum diantaranya :