PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG DALAM PERKARA No. 405/Pdt.G/2022/PA.Pdlg.

Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pandeglang No. 405/Pdt.G/2022/PA.Pdlg tertanggal 16 Oktober 2023, Entong Yahya Bin Suminta Dkk telah mengajukan upaya hukum Banding melalui Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Dalam proses Banding, Novian & Partners (yang juga merupakan Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Pandeglang) telah diberikan Kuasa oleh Sekolah Dasar Negeri Sukamaju 1 Kecamatan Labuan (TERBANDING 1) dan Kepala Desa Sukamaju (TERBANDING II)  untuk mewakili kepentingan hukum TERBANDING 1 dan TERBANDING II sebagaimana terdaftar dalam Register perkara No. 99/Pdt.G/2023/PTA.Btn di Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Pada Tanggal 21 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten telah memberikan Putusan terhadap perkara No. 99/Pdt.G/2023/PTA.Btn dengan Amar diantaranya : Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 405/Pdt.G/2023/PA.Pdlg., tanggal 16 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; dengan pertimbangan hukum diantaranya :

  • Bahwa bukti-bukti dan 2 orang saksi Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan untuk menguatkan kepentingannya, serta Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding sama sekali tidak didukung fakta harta warisan miliknya, dan sebaliknya para Tergugat telah membuktikan proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor: W3/6/D14/KD Tahun 1990 tanggal 29 Mei 1990 telah sesuai dengan syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.