GUGATAN ENTONG YAHYA BIN SUMINTA Dkk DALAM PERKARA No. 405/Pdt.G/2022/PA.Pdlg Di TOLAK PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG

Entong Yahya Bin Suminta Dkk telah mengajukan Gugatan kepada Sekolah Dasar Negeri Sukamaju 1 Kecamatan Labuan (TERGUGAT I) dan Kepala Desa Sukamaju (TERGUGAT II) melalui Pengadilan Agama Pandeglang sebagaimana Perkara No. 405/Pdt.G/2022/PA.Pdlg.

Novian & Partners (yang juga  merupakan Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Pandeglang) telah diberikan kuasa oleh Sekolah Dasar Negeri Sukamaju 1 Kecamatan Labuan (TERGUGAT 1) dan Kepala Desa Sukamaju (TERGUGAT II)  untuk mewakili kepentingan hukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II dalam perkara No. 405/Pdt.G/2022/PA.Pdlg di Pengadilan Agama Pandeglang.

Pada Tanggal 16 Oktober 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pandeglang telah memberikan Putusan  perkara No. 405/Pdt.G/2022/PA.Pdlg dengan Amar yang pada pokoknya menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.