PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MELAKSANAKAN EKSEKUSI PENGOSONGAN TERHADAP OBJEK RISALAH LELANG NO. 204/2015 TERTANGGAL 18 MEI 2015.

Berdasarkan Risalah Lelang No. 204/2015 tertanggal 18 Mei 2015 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Oktober 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 494/PDT/2017/PT.DKI tertanggal 20 November 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2115 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 Jo.  Putusan Mahkamah Agung RI No. 216 PK/Pdt/2020 tertanggal 18 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Novian & Partner untuk dan atas nama Sdr. Joko Supriyanto telah mengajukan Permohonan Eksekusi  Pengosongan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap objek dalam Risalah Lelang  No. 204/2015 Tertanggal 18 Mei 2015.

Pada tanggal 16 November 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Juru Sita didasarkan kepada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 16/EKS.RL/20222/PN.JKT.SEL tertanggal 7 Meret 2022 telah melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap objek Risalah Lelang No. 204/2015 tertanggal 18 Mei 2015  sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 16/EKS.RL/20222/PN.JKT.SEL tertanggal 16 November 2023.