Berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 622/Pdt/2023/PT.DKI tertanggal 4 Oktober 2023, diketahui bahwa terhadap Perkara No. 622/PDT/2023/PT.DKI tertanggal 16 Agustus 2023 telah disampaikan isi Putusan yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 336/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 27 Maret 2019 yang dimohonkan Banding. Karenanya, terhadap Putusan Tingkat Banding Perkara A quo, Eneng IIs Isroriyah melalui Novian & Partners mengajukan Upaya Hukum Kasasi sesuai tenggang waktu dan menurut cara-cara sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, Judex Factie Tingkat Banding yang tidak mempertimbangkan bukti yang relevan secara yuridis merupakan kesalahan dalam penerapan hukum, karena adanya jual beli Objek Sengketa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi III didahului dengan adanya Akta Penyerahan Barang Sebagai Pembayaran Hutang No. 924/LEG/IX/2016 tertanggal 28 September 2016 yang dibuat secara sepihak oleh Termohon Kasasi I dan II dan ditanda-tangani Pemohon Kasasi dibawah paksaan, tekanan, dan ancaman.
Kedua, Judex Factie Tingkat Banding tidak cermat dalam menerapkan hukum jual beli karena membenarkan praktik jual beli pura-pura. Faktanya, Objek Sengketa dibeli dengan harga yang tidak wajar oleh Termohon Kasasi III yang merupakan kerabat dari Termohon Kasasi I dan II, kemudian pada saat jual beli telah terlaksana, fakta hukum menunjukkan bahwa Objek Sengketa tetap dalam penguasaan Termohon Kasasi I. Pemohon Kasasi tidak pernah melihat dan/atau menerima pembayaran atas jual beli Objek Sengketa.
Ketiga, Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum keabsahan jual beli Objek Sengketa, dikarenakan telah membenarkan jual beli Objek Sengketa yang dilakukan dengan disertai tindakan-tindakan tidak wajar, yaitu dengan adanya Akta Penyerahan Barang Sebagai Pembayaran Hutang No. 924/LEG/IX/2016 tertanggal 28 September 2016 yang mencantumkan bahwa perusahaan milik Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I mempunyai utang yang sangat besar kepada keluarga Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II, padahal Pemohon Kasasi tidak mengetahui perihal utang tersebut, nominal utang tersebut juga tidak pernah jelas. Adanya utang tersebut membuat Pemohon Kasasi tertekan karena terus ditagih oleh Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II.
Keempat, Judex Factie tidak memberikan pertimbangan hukum yang cermat terhadap Akta Jual Beli dan terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon Kasasi I, II, dan III, yang senyata-nyata menerangkan bahwa saksi tidak pernah melihat Pemohon Kasasi menandatangani surat utang, serta Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I diketahui sering bertengkar, yang mana pertengkaran tersebut memiliki muatan ancaman atau tekanan dari Termohon Kasasi I sehingga membuktikan adanya tekanan yang dialami oleh Pemohon Kasasi.
Terhadap Upaya Hukum Kasasi tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung RI.