JOKO SUPRIYANTO MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING ATAS PERMOHONAN BANDING ROCHELA SUMA’MUR TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 450/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel TERTANGGAL 6 FEBRUARI 2023

Berdasarkan diajukannya Memori Banding oleh Rochela Suma’mur pada tanggal 16 Maret 2023 yang Novian & Partners terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 April 2023, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 450/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Februari 2023, Joko Supriyanto melalui Novian & Partners mengajukan Kontra Memori Banding  pada tanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah sesuai dengan tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Bahwa pada dasarnya pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya No. 450/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Februari 2023 tersebut adalah sudah tepat dan benar, serta telah sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang sebenarnya terjadi dan terungkap di persidangan. Karenanya Putusan A quo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan sebagaimana irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”.

Adapun terhadap Pokok Perkara sebagaimana Posita Perlawanan A quo dan sebagaimana Pokok Perkara Perdata No. 601/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Oktober 2015 telah diperiksa, diuji, dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 216 PK/Pdt/2020 tertanggal 18 Juni 2020, Putusan Mahkamah Agung RI No. 2115 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 20 November 2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Oktober 2016, yang pada pokoknya menyatakan lelang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangandan harga lelang adalah harga yang wajar. Sehingga terbukti Perlawanan Pemohon Banding Ne Bis In Idem.

Terhadap Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, telah diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 852/PDT/2023/PT.DKI tertanggal 3 Oktober 2023 dengan amar Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 450/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Sel tanggal 6 Februari 2023.