KONTRA MEMORI BANDING Drs. H. ADE SWARA ATAS MEMORI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NO. 1092/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Brt TERTANGGAL 7 SEPTEMBER 2022

Berdasarkan Memori Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tertanggal 30 September 2022 yang Termohon Banding terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1092/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Brt tertanggal 7 September 2022, Drs. H. Ade Swara melalui Novian & Partners mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 28 Oktober 2022 sebagaimana telah sesuai tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Pertama, Dalil Pemohon Banding adalah salah dan mengada-ada, karena pada dasarnya pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan perkara A quo sudah tepat, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Gugatan Pemohon Banding tidak Nebis In Idem adalah salah dan mengada-ada, karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menetapkan bahwa terhadap Gugatan A quo telah terpenuhi keseluruhan syarat-syarat kumulatif kriteria Nebis In Idem sebagai berikut: Putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, Putusan Perdamaian, Putusan Verstek yang terhadapnya tidak diajukan Verzet atau banding, Putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh Kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi, dan Putusan Mahkamah Agung dalam hal ada kasasi, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 184 ayat (2) HIR, dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Karenanya, apa yang digugat oleh Pemohon banding dalam perkara A quo, telah di perkarakan sebelumnya serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 900 PK/Pdt/2020 tertanggal 28 Desember 2020, sehingga apapun dalih yang dikemukakan oleh salah satu pihak untuk mengenyampingkan kepastian hukum tidak boleh diberi peluang dalam sistem penegakan hukum di Indonesia (vide. Putusan Pengadilan negeri Sidarap No. 30/Pdt.Bth/2017/PN.Sar tertanggal 22 Januari 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 288/PDT/2018/PT.MKS tertanggal 16 Oktober 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1564 K/Pdt/2019)

Kedua, keberatan-keberatan yang diuraikan Pemohon Banding dalam Memori Bandingnya hanyalah pengulangan dari dalil-dalil Gugatan dalam perkara A quo, dan juga pengulangan dari dalil-dalil dalam perkara asal yang telah diuji dengan tepat dan telah berkekuatan hukum tetap.

Terhadap Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, telah diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 504/PDT/2023/PT.DKI tertanggal 7 September 2023 dengan amar Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1092/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 7 September 2022 yang dimohonkan banding.