PERKARA NO. 481 PK/PDT/2023 : UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI HIDAYAT DKK TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3230 K/PDT/2021 TERTANGGAL 09 DESEMBER 2021 TELAH TERDAFTAR DI MAHKAMAH AGUNG RI

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Info Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, diketahui bahwa Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 3230 K/Pdt/2021 tertanggal 09 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 108/PDT/2020/PY.Bdg tetanggal 10 Juni 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cikarang No. 37/Pdt.G/2018/PN.Ckr tertanggal 24 Oktober 2019 yang diajukan oleh Hidayat dkk selaku Para Pemohon PK melalui Kuasa Hukumnya yaitu Novian & Partners telah terdaftar dan teregister di Mahkamah Agung RI pada tanggal 26 Mei 2023 dalam Perkara No. 481 PK/PDT/2023.

Dalam Memori Peninjauan Kembali Para Pemohon PK telah disampaikan alasan-alasan upaya hukum Peninjauan Kembali diantaranya adalah: Pertama, tanah objek sengketa SHM No. 1186/Wanasari yang diperjual-belikan oleh Para Termohon PK adalah tanah warisan yang belum dibagi dari Alm. H. Cecep Wisnu (orang tua PEMOHON PK I). Sehingga, jual beli tanah objek sengketa dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Pemohon PK selaku ahli waris Alm. H. Cecep adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Para Pemohon PK. Kedua, Termohon PK III selaku pembeli walaupun telah mengetahui objek tanah sengketa SHM No. 1186/Wanasari terdaftar atas nama H. Cecep Wisnu Affandi, tetap melaksanakan jual beli objek tanah sengketa dengan Termohon PK II yang namanya tidak tercatat dalam SHM No. 1186/Wanasari. Karenanya Termohon PK III adalah pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak layak dilindungi. Ketiga, Termohon PK IV selaku PPAT yang menerbitkan Akta Jual Beli No. 247/2005 tanggal 27 April 2005 dan perbuatan Termohon PK VI selaku PPAT yang menerbitkan Akta Jual Beli No. 958/2015 tanggal 17 Juni 2015 dengan tanpa melakukan pengecekan fisik dan yuridis tanah objek sengketa terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung RI.