PERKARA NO. 292 PK/PDT/2023 : UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI H. BUDIMAN ALI, QADRI, DAN YUSRI CHAIRUWAN

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Info Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, diketahui bahwa Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 1562 K/Pdt/2022 tertanggal 24 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 90/PDT/2021/PT BNA tertanggal 21 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 6/Pdt.G/2021/PN Bna tertanggal 28 Juli 2021 yang diajukan oleh H. Budiman dkk melalui Kuasa Hukumnya Novian & Partners telah terdaftar dan teregister di Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Maret 2023 dalam Perkara Nomor : 292 PK/PDT/2023. Adapun yang menjadi alasan upaya hukum Permohonan Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah dikarenakan Objek Sengketa yang digugat oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak pernah diperjualbelikan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI serta terdapat perbedaan dan pertentangan antara objek perjanjian jual beli yang didalilkan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan Objek Sengketa yang digugat TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI.

Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung RI.