PERKARA NO. 298 K/PDT/2023 : UPAYA HUKUM KASASI BELA ABDUL HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NO. 441/PDT/2021/PT.DKI TERTANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 TELAH TERDAFTAR DIMAHKAMAH AGUNG RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Info Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, diketahui bahwa Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta No. 441/Pdt/2021/PT.DKI tertanggal 14 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 673/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tertanggal 22 Desember 2020 yang diajukan oleh Bela Abdul Hakim melalui Kuasa Hukumnya yaitu Novian & Partners telah terdaftar dan teregister di Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Januari 2023 dalam Perkara Nomor : 298 K/Pdt/2023.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2022 Novian & Partners sebagai Kuasa Hukum Bela Abdul Hakim telah mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 441/PDT/2021/PT.DKI tertanggal 14 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 673/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tertanggal 22 Desember 2020 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan-alasan diantaranya sebagai berikut:

  1. Bahwa Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris merupakan Akta Autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, karenanya tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya, dengan kata lain akta autentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, formil, dan materiil sesuai ketentuan Pasal 1886 KUH.Perdata.

Karenanya, pembuktian PEMOHON KASASI dalam Perkara A-quo berupa Akta-Akta yang dibuat di hadapan Notaris yang menyatakan jabatan Alm. Ken Arifin sebelum meninggal dunia adalah sebagai Direktur PT. Ariganda telah memenuhisyarat minimal sahnya pembuktian. Ditambah lagi pengakuan PARA TERMOHON KASASI yang tidak menyangkal Alm. Ken Arifin berhak atas hak-hak Alm. Ken Arifin saat menjabat sebagai Direksi PT. Ariaganda. Sehingga, tidak diperlukan bukti lain untuk membuktikan Alm. Ken Arifin berhak atas tantiem dan uang penghargaan atas pengabdian di PT. Ariganda (TERMOHON KASASI IV), karena dari kedudukan Alm. Ken Arifin sebagai Presiden Direktur secara otomatis memberikan hak untuk menerima tantiem di PT. Ariganda. (vide. Pasal 71 UU No. 40 Tahun 2007).

2. Bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan, terbukti berdasarkan akta – akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, sampai dengan meninggalnya Alm. Ken Arifin, 64 lembar saham di PT. Ariganda milik Alm. Ken Arifin tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun. Karenanya, dengan meninggal dunianya Alm. Ken Arifin, hak-hak atas saham Alm. Ken Arifin beralih kepada ahli warisnya yang sah yaitu Bela Abdul Hakim. (vide. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengatur bahwa kepemilikan saham Perseroan Terbatas atas nama pemiliknya.)

3. Bahwa Akta Pengikatan yang menyatakan saham-saham atas nama Alm. Ken Airifn di PT. Ariganda sebenarnya merupakan milik TERMOHON KASASI I dan dijadikan sebagai dasar terbitnya Akta Kuasa No. 4 tertanggal 5 Juli 2013 adalah Akta yang cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum khususnya Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur sebagai berikut:

“Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.”

Adapun penjelasan dari Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tersebut di atas adalah:

“Tujuan pengaturan ayat ini adalah menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi materi atau substansi pemilik perseroan itu adalah orang lain.”

Karenanya, andai kata uang yang digunakan oleh Alm. Ken Arifin dalam membeli 64 (enam puluh empat) lembar saham di PT. Ariganda (TERMOHON KASASI IV) adalah dengan menggunakan uang dari TERMOHON KASASI I, maka tidak menghilangkan hak kepemilikan saham Alm. Ken Arifin di PT. Ariganda. Sehingga Akta Pengikatan No. 3 tertanggal 5 Juli 2013 cacat yuridis dan batal demi hukum. (vide. Putusan Mahkamah Agung No. 1009 K/Pdt/2015 tertanggal 23 Oktober 2015).

4. Bahwa dalil TERMOHON KASASI I dalam Akta Pengikatan telah disepakati bahwa uang untuk membeli saham-saham Alm. Ken Arifin di PT. Ariganda dengan menggunakan uang TERMOHON KASASI I karenanya saham tersebut merupakan milik TERMOHON KASASI I adalah tidak berkesesuaian dengan Syarat Sah “Sebab yang Halal” dalam Pasal 1320 KUH.Perdata karena tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (vide. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/PDt/2018 tertanggal 10 Agustus 2018).

5. Bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan, terbukti berdasarkan akta – akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, sampai dengan meninggalnya Alm. Ken Arifin, 64 lembar saham di PT. Ariganda milik Alm. Ken Arifin tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun. Karenanya, dengan meninggal dunianya Alm. Ken Arifin, hak-hak atas saham Alm. Ken Arifin beralih kepada ahli warisnya yang sah yaitu Bela Abdul Hakim. Karenanya terbukti perbuatan TERMOHON KASASI I, II, III yang melakukan peralihan hak atas saham-saham Alm. Ken Arifin tanpa persetujuan Bela Abdul Hakim adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Bela Abdul Hakim. (vide. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengatur bahwa kepemilikan saham Perseroan Terbatas atas nama pemiliknya.)

Terhadap Permohonan Kasasi tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.