PUTUSAN : MENOLAK GUGATAN TERHADAP MICHAEL JUDOWIKRAMA PT. PELAYARAN FLORA BAHARI MARINE SERVICES PERKARA PERDATA NO. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr.

Sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan Perkara Perdata No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal  22 Februari 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah membacakan Putusan perkara Perdata No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr dengan Amar sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA

Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

DALAM REKONVENSI

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi dan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
  3. Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Harga Jual Beli Kapal Crew Boat Bahari 99 tanggal 18 Desember 2019 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi dan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi untuk membayar seluruh kerugian Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi yang jumlahnya sebesar Rp.21.206.703.675,- (dua puluh satu miliar dua ratus enam juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
  5. Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.