Pada tanggal 7 Maret 2022 Sdr. Adang Kusnandar (PENGGUGAT I/PEMOHON BANDING I) dan PT. Globalindo Anugrah Pratama (PENGGUGAT II/PEMOHON BANDING II) telah mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan atas upaya hukum Banding tersebut, Sdr. Michael Judowikrama (TERGUGAT I/TERMOHON BANDING I) dan PT. Pelayaran Flora Bahari Marine Services (TERGUGAT II/TERMOHON BANDING II) telah memberikan kuasa kepada Novian & Partners untuk membela serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukumnya.
Adapun saat ini upaya hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
