PENINJAUAN KEMBALI : TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3230 K/PDT/2021 Jo. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG NO. 108/PDT/2020/PT.BDG Jo. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG NO. 37/PDT.G/2018/PN.CKR.

Pada tanggal 19 September 2022 Novian & Partners mewakili kepentingan hukum Bp. Hidayat telah mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 3230 K/Pdt/2021 tertanggal 9 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 108/PDT/2020/PT.BDG tertanggal 10 Juni 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cikarang No. 37/Pdt.G/2018/PN.Ckr tertanggal 24 Oktober 2019 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya telah memberikan Putusan yang mengabulkan Gugatan Sdr. Hidayat dkk, dengan ammar sebagai berikut:

  • Menerima Permintaan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.
  • Membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama – Pengadilan negeri Cikarang tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 37/Pdt.G/2018/PN. Ckr, yang dimintakan banding dan selanjutnya MENGADILI SENDIRI

Dalam Provisi:

  • Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat.;

Dalam Eksepsi:

  • Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan Tergugat V.;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum H. Cecep Wisnu Affandi yang berhak mendapatkan bagian harta peninggalan Almarhum H. Cecep Wisnu Affandi berupa sebidang tanah hak milik No.1186/Wanasari RT.01/RT 01/ II, Desa Wanasari, Kecamartan Cibitung, Kabupaten Bekasi;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI. secara tanggung renteng supaya membayar kerugian baik secara materiil maupun im materiil kepada Para Penggugat sejumlah RP. 5.206.000.000,- (lima milyar dua ratus enam juta rupiah); Halaman 85 dari 86 halaman Putusan No.108/Pdt/2020/PT.BDG
  5. Menghukum Para Turut tergugat (Turut tergugat I sampai dengan Turut tergugat VI) supaya tunduk dan menaati putusan ini;
  6. Menghukum Para tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV. Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng supaya membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.