Pada tanggal 19 September 2022 Novian & Partners mewakili kepentingan hukum Bp. Hidayat telah mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 3230 K/Pdt/2021 tertanggal 9 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 108/PDT/2020/PT.BDG tertanggal 10 Juni 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cikarang No. 37/Pdt.G/2018/PN.Ckr tertanggal 24 Oktober 2019 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya telah memberikan Putusan yang mengabulkan Gugatan Sdr. Hidayat dkk, dengan ammar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Dalam Eksepsi:
Dalam Pokok Perkara :
