Sdr. Kirana Kwee (PELAWAN EKSEKUSI) telah mengajukan Gugatan Perlawanan Ekskusi terhadap Drs. H. Ade Swara (TERLAWAN EKSEKUSI) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana perkara No. 1092/PDT.BTH/2021/PN.JKT.BRT melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selanjutnya, Drs. H. Ade Swara telah memberikan kuasa kepada Novian & Partners untuk membela serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukumnya selaku TERLAWAN EKSEKUSI dalam perkara No. 1092/PDT.BTH/2021/PN.JKT.BRT di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menjalani proses persidangan dan pemeriksaan perkara kurang lebih selama 8 bulan, yakni sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022, pada hari Kamis, tanggal 7 September 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan Putusan dengan Amar diantaranya:
