GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI : PERKARA NO. 1092/PDT.BTH/2021/PN.JKT.BRT

Sdr. Kirana Kwee (PELAWAN EKSEKUSI) telah mengajukan Gugatan Perlawanan Ekskusi  terhadap  Drs. H. Ade Swara (TERLAWAN EKSEKUSI) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana perkara No. 1092/PDT.BTH/2021/PN.JKT.BRT melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya, Drs. H. Ade Swara telah memberikan kuasa kepada Novian & Partners untuk membela serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukumnya selaku TERLAWAN EKSEKUSI dalam perkara No. 1092/PDT.BTH/2021/PN.JKT.BRT di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah menjalani proses persidangan dan pemeriksaan perkara kurang lebih selama 8 bulan, yakni sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022, pada hari Kamis, tanggal 7 September 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan Putusan dengan Amar diantaranya:

  1. Mengabulkan Eksepsi Terlawan Eksekusi
  2. Menyatakan perkara perdata No.1092/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Brt, Nebis in Idem dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.900 PK/Pdt/2020 tertanggal 28 Desember 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2704 K/Pdt/2018 tertanggal 13 November 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.423/Pdt.G/2017/PT.DKI tertanggal 5 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 778/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt., tertanggal 29 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)