Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.1092/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Brt yang dibacakan pada tanggal 7 September 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dimana Gugatan Perlawanan Sdri. Kirana Kwee terhadap Penetapan Aanmaning No.29/2021 tertanggal 1 Desember 2021 telah dinyatakan tidak dapat diterima karena Nebis In Idem. Terhadap Putusan No. 1092/PDT.BTH/2021/PN.JKT.BRT diperoleh informasi bahwa Sdri. Kirana Kwee selaku PELAWAN EKSEKUSI telah mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan A-quo pada tanggal 19 September 2022. Atas permohonan Banding yang diajukan oleh Sdri. Kirana Kwee tersebut Novian & Partners kembali menjadi Kuasa Hukum Drs. H. Ade Swara (Termohon Banding/Terlawan Eksekusi) untuk membela serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari Drs. H. Ade Swara.
Adapun saat ini Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.1092/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Brt tertanggal 7 September 2022 masih dalam Proses Pemeriksaan Berkas (Inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kurun waktu hingga 28 Oktober 2022 mendatang.
