KESIMPULAN DALAM PERKARA PERDATA NO. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr.

Sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan Perkara Perdata No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Maka, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 12 Januari 2022, Para PENGGUGAT  (Sdr. Adang Kusnandar Penggugat 1 dan PT. Globalindo Anugrah Pratama Penggugat 2) dan Para TERGUGAT (Michael Judowikrama Tergugat 1 dan PT. Pelayaran Flora Bahari Marine Services Tergugat 2)  telah menyampaikan Kesimpulan dalam perkara perdata No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr kepada Majalis Hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2022, sidang akan dilangsungkan dengan dengan acara Pembacaan Putusan.