Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 2704 K/Pdt/2018, Sdr Budiman Danamik/Tergugat II, telah menyatakan dan mendaftarkan Memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.
Dalam perkara Peninjauan Kembali tersebut , Drs. H. Ade Swara selaku Termohon Peninjauan Kembali yang diwakili kepentingan hukumnya oleh Novian & Partners sudah menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperkenankan dalam Undang-undang.
Mahkamah Agung RI telah memberikan Putusan Perkara No. 900 PK/Pdt.G/2020 tertanggal 28 Desember 2020 dengan Amar sebagai berikut:
